Kumpulan Informasi Penting Untuk Indonesia

Contoh PPh pasal 21 atas Tunjangan Hari Raya (THR)

Sekarang sudah bulan Ramadhan, bulan berkah bagi para umat Muslim. Sebentar lagi, hari kemenangan yang ditunggu – tunggu pun tiba. Sudah menjadi tradisi masyarakat di Indonesia apabila menjelang Hari Raya Idul Fitri, para pekerja (karyawan) mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) sehingga pekerja dapat memanjakan keluarga mereka dengan pakaian baru, perlengkapan alat  sholat, hidangan lezat di Hari Raya atau sekedar melepas penat bersama keluarga.


yang mau ngasih THR ping me!
(foto: http://www.dpbbm.com)

Apa yang dimaksud dengan THR?

Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau biasa disebut THR adalah hak pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain.

Lalu bagaimana menghitung PPh Pasal 21 atas Tunjangan Hari Raya (THR) tersebut?

Dalam ketentuan perpajakannya THR tersebut merupakan penghasilan yang merupakan objek pajak (PPh pasal 21), pemberi kerja berkewajiban memotong pajak atas THR pekerjanya. Besarnya Pajak atas THR adalah selisih antara perhitungan PPh atas gaji dan THR dengan perhitungan PPh atas gaji tanpa THR. Agar lebih mudah memahaminya, langsung saja kita ke contoh perhitungannya :

Yudhi, status menikah dan mempunyai seorang anak, telah bekerja sebagai karyawan di PT. XTEN selama 5 tahun, Yudhi mendapat upah pokok sebesar Rp. 4.000.000 dan tunjangan tetap. 650.000. THR yang diterima oleh Yudhi Rp. 4.650.000,  berapa PPh 21 atas THR-nya? dan berapa PPh 21 yang harus dipotong bulan ini jika THR tersebut dibayarkan?

PPh 21 atas gaji dan THR:
(Gaji + Tunjangan tetap) /bulan
=
            4.650.000
penghasilan teratur disetahunkan
=
 12 x 4.650.000
=
          55.800.000
THR
=
            4.650.000
penghasilan bruto disetahunkan
=
          60.450.000
biaya jabatan 5% x 60.450.000
=
            3.022.500
Penghasilan netto disetahunkan
=
          57.427.500
Penghasilan tidak kena pajak (K/1)
=
          28.350.000
Penghasilan kena pajak
=
          29.077.500
PPh 21 terutang disetahunkan
=
            1.453.875
PPh 21 atas gaji tanpa THR:
(Gaji + Tunjangan tetap) /bulan
=
            4.650.000
penghasilan teratur disetahunkan
=
 12 x 4.650.000
=
          55.800.000
THR
=
                             -
penghasilan bruto disetahunkan
=
          55.800.000
biaya jabatan 5% x 55.800.000
=
            2.790.000
Penghasilan netto disetahunkan
=
          53.010.000
Penghasilan tidak kena pajak (K/1)
=
          28.350.000
Penghasilan kena pajak
=
          24.660.000
PPh 21 terutang disetahunkan
=
            1.233.000

PPh atas THR adalah :
= 1.453.875 - 1.233.000
=  220.875 

Dengan demikian PPh  Yudhi yang harus di potong oleh PT. XTEN pada bulan ini adalah;
= (1.233.000/12) + 220.875
=  323.625 

Tag : Catatan
Back To Top