Kumpulan Informasi Penting Untuk Indonesia

HUKUM DARI SUAMI MENCIUM DAN MENCUMBUI ISTRINYA DI SIANG HARI RAMADHAN


Pertanyaan:
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz ditanya : Jika seorang pria mencium istrinya di bulan Ramadhan atau mencumbuinya, apakah hal itu akan membatalkan puasanya atau tidak .?

Jawaban:

Suami yang mencium istrinya dan mencumbuinya tanpa menyetubuhinya dalam keadaan berpuasa, adalah dibolehkan dan tidak berdosa, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencium istrinya dalam keadaan berpuasa, dan pernah juga beliau mencumbui istrinya dalam keadaan berpuasa. 

Baca Juga : Apabila Suami Menyakiti Istri, Berarti Durhaka Kepada Allah.


Akan tetapi jika dikhawatirkan dapat terjadi perbuatan yang diharamkan Allah Subhanahu wa Ta’ala karena perbuatan itu dapat membangkitkan syahwat dengan cepat, maka hal demikian menjadi makruh hukumnya.

Jika mencium dan mencumbui menyebabkan keluarnya mani, maka ia harus terus berpuasa dan harus mengqadha puasanya itu tapi tidak wajib kaffarah baginya menurut sebagian besar pendapat ulama, sedangkan jika mengakibatkan keluarnya madzi maka hal itu tidak membatalkan puasanya menurut pendapat yang paling benar diantara dua pendapat ulama, karena pada dasarnya hal tersebut tidak membatalkan puasa dan memang hal tersebut sulit untuk dihindari.

[Fatawa Ad-Da’wah, Syaikh Ibnu Baaz, 2/164]

Sumber : sumber1.com
Tag : Islam
Back To Top