Kumpulan Informasi Penting Untuk Indonesia

Pembuatan NPWP Orang Pribadi Tidak Dapat Diwakilkan?

Pembuatan NPWP Orang Pribadi Tidak Dapat Diwakilkan? 
Catatan Ekstens - Beberapa kali saya melihat ada Wajib Pajak yang akan membuat NPWP Orang Pribadi datang ke Kantor Pajak namun ditolak oleh petugas pajak, kok bisa?

Setelah dikonfirmasi, yang datang ternyata bukan Wajib Pajak yang bersangkutan, entah itu mengaku konsultannya, pegawainya, saudaranya, atau tetangganya. Memangnya ga boleh ya, pembuatan NPWP Orang Pribadi diwakilkan? Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, ternyata tidak semua urusan perpajakan dapat diwakilkan/dikuasakan ke pihak lain. Salah satunya terkait pendaftaran NPWP orang pribadi ini...

Dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), tepatnya diatur dalam Pasal 32, menyatakan bahwa dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya, Wajib Pajak diwakili:
  • a. Wajib Pajak badan oleh pengurus. Termasuk dalam pengertian pengurus adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijakan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan, termasuk dalam pengertian pengurus. Ketentuan ini berlaku pula bagi komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali.
  • b. Badan yang dinyatakan pailit oleh kurator
  • c. Badan dalam pembubaran oleh orang atau badan yang ditugasi melakukan pemberesan
  • d. Badan dalam likuidasi oleh likuidator
  • e. Suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya
  • f. Anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh wali atau pengampunya
  • g. Wajib Pajak orang pribadi oleh orang pribadi yang bersangkutan

Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakannya sendiri, Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 229/PMK.03/2014. Penunjukan kuasa tersebut tidak diperkenankan dalam pelaksanaan:

1) Kewajiban mendaftarkan diri bagi Wajib Pajak Orang Pribadi untuk memperoleh NPWP; dan
2) Kewajiban Orang Pribadi melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Nah, berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pembuatan NPWP tidak dapat diwakilkan.

Hal-hal lain yang tidak dapat diwakilkan selain pendaftaran NPWP Orang Pribadi dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah permintaan sertifikat elektronik terkait penerbitan faktur pajak secara elektronik pun tidak dapat diwakilkan. 

Pengumuman nomor PENG-3/PJ/02/2012 tentang Syarat dan Ketentuan Pemberian Sertifikat Elektronik yang ditandatangani oleh Direktur Peraturan Perpajakan I untuk dan atas nama Direktur Jenderal Pajak menyatakan bahwa Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik ditandatangani dan disampaikan oleh pengurus PKP yang bersangkutan secara langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan ke pihak lain.


Selain itu,  permohonan aktivasi EFIN orang pribadi juga hanya dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri, tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain (Pasal 4 ayat (7) huruf a. PER- 41/PJ/2015)


Oh ya... pendaftaran NPWP juga dapat dilakukan secara elektronik dengan mengisi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id. Tata Cara Pendaftaran NPWP secara online dapat dilihat disini

Jika masih ada pertanyaan, silakan isi komentar ya.. datang langsung ke KPP untuk konsultasi atau telpon kring pajak 1500200. Semoga bermanfaat..
Tag : npwp, Slider
Back To Top