Kumpulan Informasi Penting Untuk Indonesia

Perubahan (update) data Wajib Pajak

Perubahan (update) data Wajib Pajak

Suatu ketika penulis kedatangan seorang bapak setengah baya di ruangan kerja kami. Bapak tersebut membawa Surat Himbauan Penyampaian SPT Tahunan yang memang sengaja kami kirimkan.

Setelah dipersilahkan duduk, mulailah bapak tersebut menceritakan maksud dan tujuannya datang ke kantor kami. Intinya bapak tersebut menerima surat himbauan yang ditujukan kepada temannya, namun yang bersangkutan telah menjual rumah tersebut kepada dirinya dan temannya tersebut pindah ke rumah barunya, berbeda kelurahan dengan rumah yang bapak beli tersebut. Akhirnya, surat tersebut diterima olehnya. Karena bingung mau diapakan surat tersebut, maka bapak tersebut berinisiatif untuk menyerahkannya kembali ke kami.

Itulah sekelumit kisah sederhana yang pernah terjadi tentang pentingnya untuk melakukan perubahan (update) data identitas pajak kita. Perubahan data disini adalah perubahan data yang tidak menyebabkan perubahan NPWP. Namun harus dilakukan untuk menjaga komunikasi antara wajib pajak dengan orang pajak sehingga tidak terjadi misscomunication yang tidak perlu.

Apa yang dimaksud perubahan data Wajib Pajak?

Perubahan data terjadi dalam hal data yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan data WP dan/atau PKP menurut keadaan yang sebenarnya yang tidak memerlukan pemberian NPWP baru dan/atau pengukuhan PKP baru.
Perubahan data ini berbeda dengan pindah alamat tempat tinggal atau kedudukan yang menyebabkan perubahan pada NPWP (NPWP Pindah/KPP berbeda).

Apa saja yang termasuk dalam perubahan data?
  1. perubahan identitas Wajib Pajak orang pribadi;
  2. perubahan alamat tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi atau tempat kedudukan Wajib Pajak badan masih dalam wilayah kerja KPP yang sama;
  3. perubahan kategori Wajib Pajak orang pribadi;
  4. perubahan sumber penghasilan utama Wajib Pajak orang pribadi;
  5. perubahan identitas Wajib Pajak badan tanpa perubahan bentuk badan seperti CV MAKMUR TANJUNG berubah namanya menjadi CV TANJUNG MULIA atau PT ABADI JAYA berubah nama menjadi PT ABADI JAYA MAKMUR; 
  6. perubahan permodalan atau kepemilikan Wajib Pajak badan tanpa perubahan bentuk badan seperti PT ALAM JAYA semula status permodalannya sebagai Penanaman Modal Dalam Negeri berubah menjadi PT ALAM JAYA dengan permodalan sebagai Penanaman Modal Asing;
  7. termasuk Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak adalah pembetulan data akibat kesalahan perekaman atau pencetakan Kartu NPWP, SKT dan atau SPPKP.
Perubahan identitas sebagaimana dimaksud pada poin 1. dan 5. antara lain perubahan jenis usaha atau kegiatan, Jenis Pekerjaan bebas, dan/atau pekerjaan Wajib Pajak dan/atau PKP yang mengakibatkan perubahan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU).

Perubahan Kategori sebagaimana dimaksud  pada poin 3 antara lain :
  1. Perubahan kategori yang disebabkan oleh perubahan status perkawinan, seperti Wajib Pajak Pisah Harta (PH) atau memilih Terpisah (MT) menjadi Hidup Berpisah (HB); dan
  2. Perubahan Kategori dari Orang Pribadi menjadi Warisan Belum Terbagi (WBT) yang disebabkan Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia dan meninggalkan warisan yang belum terbagi sebagai kesatuan menggantikan yang berhak.

Bagaimana Cara Perubahan Data?

Perubahan data dapat dilakukan :
  1. atas permohonan Wajib Pajak; atau
  2. secara Jabatan

Tata Cara Perubahan Data melalui permohonan Wajib Pajak

A. Wajib pajak bisa melakukan permohonan secara elektronik,
  1. Permohonan perubahan data dilakukan secara elektronik dengan mengisi Formulir Perubahan Data WP pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman DJP di www.pajak.go.id.
  2. Permohonan perubahan data yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak melalui Aplikasi e-Registration dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum.
  3. Wajib Pajak yang telah menyampaikan Formulir Perubahan Data Wajib Pajak dengan lengkap pada Aplikasi e-Registration harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
  4. Pengiriman dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkannya dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani.
  5. Apabila dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan perubahan data secara elektronik, permohonan tersebut dianggap tidak diajukan.
  6. Apabila dokumen yang disyaratkan telah diterima secara lengkap, KPP menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik.

B. Wajib pajak bisa melakukan permohonan secara tertulis
  1. Permohonan secara tertulis dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Perubahan Data Wajib Pajak.  (Download form Perubahan Data Wajib Pajak)
  2. WP yang telah mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran WP harus melengkapi formulir perubahan data tersebut dengan dokumen yang disyaratkan.
  3. Permohonan secara tertulis disampaikan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha WP dengan cara:
    1. Langsung ke KPP atau melalui KP2KP;
    2. Melalui pos; atau
    3. Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
  4. Terhadap penyampaian permohonan secara tertulis, KPP memberikan Bukti Penerimaan Surat apabila permohonan dinyatakan telah diterima secara lengkap.
  5. Dokumen yang disyaratkan adalah dokumen yang menunjukkan bahwa data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak mengalami perubahan
Jangka Waktu penyelesaian permohonan perubahan data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak adalah paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah BPS diterbitkan

Perubahan Data Secara Jabatan

Perubahan data WP dan/atau PKP dapat dilakukan secara jabatan apabila:
  1. Terdapat data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya perubahan data WP dan/atau PKP; dan
  2. WP dan/atau PKP tidak mengajukan permohonan perubahan data
Dalam hal KPP melakukan perubahan data WP dan/atau PKP baik atas permohonan WP atau secara Jabatan, KPP menyampaikan pemberitahuan mengenai perubahan data tersebut kepada Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak.

Aturan terkait:
Baca Juga :
Wajib Pajak pindah alamat tempat tinggal atau kedudukan, apa yang harus dilakukan?

Tag : npwp
Back To Top