Kumpulan Informasi Penting Untuk Indonesia

Faktur Pajak dan e-Faktur Pajak

Beberapa bulan ini, marak di beritakan tentang penegakan hukum kepada komplotan faktur pajak fiktif/tidak sah. Salah satu beritanya adalah tentang penyerahan komplotan faktur pajak tidak sah oleh DJP kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Bagi sebagian masyarakat tentu dalam benaknya muncul pertanyaan, apa sih faktur pajak itu? Kenapa disebut faktur pajak tidak sah atau fiktif? Atau kenapa diserahkan ke kejaksaan? Hubungannya apa dengan judul diatas?  Dalam artikel ini kami mencoba sedikit membahas tentang faktur pajak dan e-faktur pajak.



Faktur Pajak berbentuk elektronik
Apa sih faktur pajak itu?


Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) atau bukti pungutan pajak karena impor BKP yang digunakan oleh Ditjen Bea dan Cukai. 

Melihat fungsinya, sebagai pengurang jumlah PPN yang seharusnya disetor oleh Penjual BKP dan/atau JKP, Faktur Pajak banyak disalahgunakan, diantaranya: Penerbitan Faktur Pajak oleh WP non PKP yang tidak berhak menerbitkan, faktur pajak fiktif, faktur pajak ganda, dan sebagainya. Pelanggaran tersebut masuk kedalam kategori tindak pidana perpajakan. Maka dari itu, para komplotan faktur pajak tidak sah itu diserahkan ke Kejaksaan.

Banyak pihak dirugikan oleh penyalahgunaan Faktur Pajak itu, maka untuk mengatasi penyalahgunaan Faktur Pajak tersebut, DJP meluncurkan elektronik faktur pajak atau yang disingkat e-Faktur Pajak (e-faktur).
E-Faktur Pajak adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi/sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP.

Perbedaan Faktur Pajak dengan e-Faktur Pajak


No
Keterangan
Faktur Pajak Kertas
e-Faktur
1
Format/lay out
Bebas tidak ditentukan dan dapat mengikuti contoh di lampiran PER-24/PJ/2012
Ditentukan oleh aplikasi/sistem yang ditentukan dan atau disediakan oleh DJP
2
Tanda Tangan
Tanda tangan basah diatas FP kertas
Tanda tangan elektronik berbentuk QR code
3
Bentuk & lembar
Diwajibkan berbentuk kertas dan jumlah lembar diatur
Tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas
4
PKP yang membuat
Seluruh PKP
PKP yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak
5
Jenis Transaksi
seluruh
Penyerahan BKP/JKP saja
6
Prosedur Lapor /upload & persetujuan DJP
-
e-faktur dilaporkan ke DJP dengan cara upload dan mendapat persetujuan DJP
7
Mata Uang
Rupiah dan Dollar
Rupiah (Selain Rupiah, dikonversi ke Rupiah dengan menggunakan kurs Menteri Keuangan pada saat pembuatan e-Faktur)
8
Pelaporan SPT PPN
Menggunakan aplikasi tersendiri
Menggunakan aplikasi yang sama dengan aplikasi pembuatan e-Faktur

Penerapan e-faktur pajak dilakukan secara bertahap (KEP-136/PJ/2014)

1. Per 1 Juli  2014 untuk PKP tertentu (PENG-01/PJ.02/2014)
2. Per 1 Juli 2015 untuk PKP Jawa & Bali
3. Per 1 Juli 2016 untuk PKP Nasional.

Berhubung per 1 Juli 2015, semua PKP di Jawa dan Bali sudah harus memakai e-faktur pajak, maka mulai 1 Januari 2015 PKP tersebut bisa mengajukan untuk menggunakan e-faktur pajak. Lantas, bagaimana caranya?

contoh tampilan pdf/cetakan kertas e-faktur

Bagi PKP yang akan menggunakan e-Faktur Pajak harus memiliki sertifikat elektronik dan tentunya seperangkat komputer dan koneksi internet. 

Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik (SE-20/PJ/2014) 

Ketentuan terkait bisa dilihat pada Pengumuman Nomor PENG-3/PJ.02/2014 tentang Syarat dan Ketentuan Pemberian Sertifikat Elektronik.

Berikut langkah-langkah untuk mendapat sertifikat elektronik:

  1. PKP dapat memperoleh sertifikat elektronik dengan cara mengajukan permohonan ke KPP tempat PKP dikukuhkan dengan menyampaikan "Surat Permintaan Sertifikat Elektronikdan "Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik", lalu petugas akan memandu prosedur berikutnya.
  2. Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik ditandatangan & disampaikan oleh pengurus PKP yang bersangkutan secara langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan.
  3. Penandatanganan & penyampaian permintaan sertifikat elektronik dilakukan sendiri oleh pengurus  & tidak boleh dikuasakan.
  4. Pengurus adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang KUP dan Nama Pengurus tercantum di SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak sebelum tahun diajukannya surat permintaan tersebut.
  5. Ketika menyampaikan permohonan tersebut, pengurus harus menunjukkan KTP dan KK Asli, serta menyerahkan Fotokopiannya. Pengurus juga wajib menyampaikan softcopy pas foto terbaru yang disimpan dalam CD sebagai kelengkapan surat  permintaan sertifikat elektronik.
  6. Seluruh persyaratan di atas disampaikan ke Petugas Khusus di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di KPP tempat PKP dikukuhkan.
  7. Bagaimana jika PKP ingin menggunakan e-Faktur Pajak sebelum 1 Juli 2015? PKP dapat mengajukan permohonan ke KPP tempat PKP dikukuhkan.  
  8. PKP yang telah ditunjuk sebagai PKP yang wajib menggunakan e-Faktur tidak diperkenankan lagi untuk membuat Faktur Pajak berbentuk kertas.
Apa saja keuntungan menggunakan e-faktur pajak?

a. bagi penjual, Penjual dapat menikmati kemudahan antara lain :
  • tanda tangan basah digantikan tanda tangan elektronik,
  • e-Faktur Pajak tidak harus dicetak sehingga mengurangi biaya kertas, biaya cetak, dan biaya penyimpanan dokumen.
  • aplikasi e-Faktur Pajak juga membuat SPT masa PPN sehingga PKP tidak perlu lagi membuatnya.
  • PKP yang menggunakan e-Faktur Pajak juga dapat meminta nomor seri Faktur Pajak melalui situs pajak & tidak perlu lagi datang ke KPP.
b. bagi Pembeli : 
  • terlindungi dari penyalahgunaan Faktur Pajak yang tidak sah, karena cetakan e-Faktur Pajak dilengkapi dengan pengaman berupa QR code. QR code menampilkan informasi tentang transaksi penyerahan : nilai DPP dan PPN dan lain-lain. 
  • Informasi dalam QR code dapat dilihat menggunakan aplikasi QR code scanner yang terdapat di smartphone atau gadget lainnya.
  • Apabila Informasi yang terdapat dalam QR code tersebut berbeda dengan yang ada dalam cetakan e-Faktur Pajak maka Faktur Pajak tersebut tidak valid.
Simak juga video Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-faktur) dari KP2KP Pelaihari berikut ini:


Demikian, penjelasan singkat tentang Faktur Pajak dan e-Faktur Pajak. Bila masih ada pertanyaan tentang e-Faktur Pajak, silakan komentar, atau menghubungi AR anda di KPP tempat PKP anda dikukuhkan atau hubungi Kring Pajak 500200. Semoga bermanfaat.
Sumber :

1. Dasar Hukum:
    Wadah layanan perpajakan elektronik (Akun PKP & Sertifikat elektronik)
  • KEP-136/PJ/2014

  • Tahapan implementasi e-Faktur:
    1 Juli 2014: PKP tertentu
    1 Juli 2015: PKP Jawa-Bali
    1 Juli 2016: seluruh PKP
2. Twitter @DitjenPajakRI;

Back To Top