Kumpulan Informasi Penting Untuk Indonesia

KPP Pratama Bandung Cibeunying sosialisasikan e-Faktur Pajak

KPP Pratama Bandung Cibeunying sosialisasikan e-faktur pajak

Pada tanggal 27 dan 28 Januari 2015, Tim Penyuluhan KPP Pratama Bandung Cibeunying mengadakan Sosialisasi e-Faktur Pajak di Aula KPP Pratama Bandung Cibeunying, Jl. Purnawarman No. 21 Bandung. Acara tersebut diikuti sekitar 200 Pengusaha Kena Pajak (PKP). Acara ini rencananya akan digelar rutin setiap minggu (Selasa dan Rabu) dengan target 200 WP PKP hingga sekitar 2.000 WP PKP yang terdaftar di KPP Pratama Bandung Cibeunying selesai diberikan Sosialisasi tentang E-faktur ini.

Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying, Andi Setiawan memberikan sambutan,
di dampingi Kasi Waskon II, M.Haris

Kegiatan diawali dengan sambutan oleh Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying, Andi Setiawan. Dalam sambutannya, Andi mengungkapkan bahwa tujuan penerapan e-tax invoice (e-faktur) ini untuk memberikan kemudahan, keamanan dan kenyamanan bagi Wajib Pajak. Penerapan e-tax invoice ini juga telah dilakukan di beberapa negara, salah satunya adalah Korea Selatan. Lebih lanjut, Andi menjelaskan bahwa penerapan e-faktur ini di Indonesia telah diberlakukan kepada 45 Wajib Pajak tertentu sejak 1 Juli 2014 sesuai Peng-01/PJ.02/2014 tentang Faktur Pajak berbentuk Elektronik (e-faktur).

Sambutan kedua oleh ketua panitia, Kepala Seksi Waskon II, M. Haris yang menjelaskan bahwa pengguna e-Faktur Pajak di KPP Pratama Bandung Cibeunying sampai saat ini baru sekitar 5 Pengusaha Kena Pajak sebagai “pilot project” dan sudah dapat dimulai sejak masa Januari 2015. Sosialisasi ini sangat penting karena mulai 1 Juli 2015 para Pengusaha Kena Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Bandung Cibeunying akan diwajibkan menggunakan e-Faktur Pajak, sehingga para Pengusaha Kena Pajak yang hadir dalam kegiatan hari ini diharapkan segera beralih menggunakan e-Faktur Pajak.

Sambutan Ketua Panitia, Kasi Waskon II, M.Haris
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik, pembuatan faktur pajak secara elektronik tersebut diwajibkan bagi semua Pengusaha Kena Pajak kecuali pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 PP No. 1 Tahun 2012, PKP Toko Retail yang transaksi terjadi pada orang pribadi pemegang paspor luar negeri, serta pada transaksi yang bukti pungutan PPN-nya berupa dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.
Paparan Materi oleh Soleh Yulianto

Materi e-Faktur Pajak disajikan oleh beberapa Account Representative yaitu Soleh Yulianto, Fajar Rayadi dan Danial Indrayana, Pelaksana Seksi Pelayanan, Dian Ardipratama dan Operator Console, Fachri Ardian Zamzami. Pemateri menjelaskan materi tentang gambaran umum e-faktur, tata cara penggunaan e-faktur, tata cara mendapatkan sertifikat elektronik, manfaat penggunaan e-Faktur dan materi-materi terkait e-faktur lainnya.
Paparan Materi oleh Facri Ardian Zamzami

Paparan Materi oleh Dian Ardipratama
Dalam sosialisasi ini para peserta belum secara langsung mempraktikkan langkah-langkah penginstallan dan tata cara penggunaan program aplikasi e-Faktur Pajak, melainkan baru diberikan CD program aplikasi terlebih dahulu untuk acara workshop yang akan diadakan di kemudian hari.
Paparan materi oleh Danial Indrayana
Sesi tanya jawab pada sosialisasi ini berlangsung cukup lama dengan narasumber Operator Console Fachri Ardian Zamzami, Account Representative Soleh Yulianto, dan Pelaksana Seksi Pelayanan Dian Ardipratama yang memberikan penjelasan atas pertanyaan-pertanyaan dari para Wajib Pajak mengenai e-Faktur Pajak.Pertanyaan yang paling sering diajukan adalah kenapa Wajib Pajak masih harus datang ke Kantor Pajak untuk melapor jika sudah menggunakan e-Faktur Pajak.

Diharapkan dengan kegiatan sosialisasi seperti ini, para Pengusaha Kena Pajak dapat lebih mudah dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya, khususnya kewajiban perpajakan terkait e-faktur ini, sehingga kepatuhan Wajib Pajak dan penerimaan pajak semakin meningkat.
Back To Top