Update aturan terbaru tentang faktur pajak berbentuk elektronik (e-faktur), kali ini adalah KEP-62/PJ/2015 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk Elektronik tanggal 30 Maret 2015. Inti dari aturan ini adalah :
Demikian update terbaru tentang e-faktur, semoga bermanfaat ya..
- menetapkan PKP yang wajib menerbitkan faktur pajak berbentuk elektronik untuk PKP sebagaimana dalam lampiran I, yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sejak tanggal 1 April 2015.
Lampiran I KEP-62/PJ/2015 - menetapkan PKP yang wajib menerbitkan faktur pajak berbentuk elektronik untuk PKP sebagaimana dalam lampiran II, yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sejak tanggal 1 Mei 2015.
Lampiran II KEP-62/PJ/2015 - PKP yang telah ditetapkan dilampiran I dan lampiran II, wajib membuat faktur pajak berbentuk elektronik sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Tatacara pembuatan faktur pajak berbentuk elektronik bisa dilihat di artikel “Faktur Pajak dan e-Faktur Pajak”.
- Bila PKP tersebut pindah KPP, maka kewajiban pembuatan faktur pajak berbentuk elektronik ini tetap berlaku.
- Aturan ini berlaku mulai tanggal 1 April 2015
Demikian update terbaru tentang e-faktur, semoga bermanfaat ya..
Sumber aturan: ortax.org
Tag :
PKP dan Faktur Pajak