Kumpulan Informasi Penting Untuk Indonesia

Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan

Per-11/PJ/2015 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan 

Anda pernah dapat hadiah undian? Kalau belum pernah, tenang saja, anda ga sendirian, saya juga belum pernah menang undian apapun. Meskipun begitu, paling tidak anda pasti pernah melihat acara di televisi, pemandu acara menyebutkan bahwa “hadiahnya dipotong pajak ya pak”. Bagi pemenang ini ga jadi masalah, karena yang diterima juga pasti lebih besar dari yang dipotong pajak.


Mungkin sampai saat ini belum pernah menang undian, namun bisa jadi suatu saat nanti bisa menang atau bahkan ingin mengadakan undian, kuis, atau apapun namanya sendiri, dan saya yakin anda ga ingin meninggalkan kewajiban perpajakannya.

Maka kali ini saya akan coba membuat ringkasan tentang pengenaan Pajak Penghasilan atas hadiah dan penghargaan. Saya tertarik karena ada aturan terbaru terkait hal tersebut yang telah dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak tanggal 3 Maret 2015 lalu, yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor Per-11/PJ/2015.

Dasar Hukum
  1. UU nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU nomor 36 tahun 2008
  2. PP 132 Tahun 2000 tentang PPh atas hadiah undian 
  3. PER-31/PJ/2012 tentang pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sehubugan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan Orang Pribadi

Pengertian
  1. Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian.
  2. Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan.
  3. Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan lainnya adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah.
  4. Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu.
Pemotong PPh

Pemotong Pajak Penghasilan (PPh) adalah:
  1. Penyelenggara Undian;
  2. Pemberi Hadiah.
Objek PPh

Penghasilan berupa hadiah dari undian, perlombaan, serta kegiatan dan penghargaan merupakan Objek Pajak Penghasilan. Objek PPh ini ada yang final dan tidak final

a. PPh final

Objek PPh finalnya adalah penghasilan berupa hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh orang pribadi dan badan baik dalam negeri maupun luar negeri.

Tarifnya adalah 25% dari jumlah bruto nilai hadiah. Nilai hadiah adalah nilai uang atau nilai pasar apabila tersebut diserahkan dalam bentuk natura misalnya mobil.

Pemotong PPh tersebut adalah penyelenggara undian. Penyelenggara undian adalah orang pribadi, badan, kepanitiaan, organisasi (termasuk organisasi internasional) atau penyelenggara lainnya termasuk pengusaha yang menjual barang atau jasa yang memberikan hadiah dengan cara diundi.

Penyelenggara undian wajib memotong pajaknya 25% dari niai hadiah kemudian membuat bukti potong PPh finalnya.

b. PPh tidak final

Atas hadiah atau penghargaan perlombaan, penghargaan dan hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya, dikenakan PPh dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. dikenakan PPh pasal 21 sebesar tarif PPh pasal 17 Undang-undang PPh, bila penerima Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
  2. dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20% (duapuluh persen) dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, bila penerima Wajib Pajak Luar Negeri selain BUT.
  3. dikenakan PPh pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah penghasilan bruto, bila penerima Wajib Pajak badan.
Saat Terutang, Penyetoran, dan Pelaporan

1. Saat terutang
  • PPh atas hadiah dan penghargaan terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau diserahkannya hadiah tergantung peristiwa yang terjadi lebih dahulu.
  • PPh dipotong oleh penyelenggara (hadiah dan penghargaan) sebelum hadiah atau penghargaan diserahkan kepada yang berhak.
  • Penyelenggara wajib membuat dan memberikan bukti pemotongan PPh atas Hadiah atau Undian, rangkap 3 :
  • a. lembar ke-1 untuk penerima hadiah (Wajib Pajak);
    b. lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Pajak;
    c. lembar ke-3 untuk Penyelenggara/ Pemotong.
2. Penyetoran dan Pelaporan

a. Penyelenggara undian atau penghargaan wajib:
  • menyetor PPh yang telah dipotong dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke Bank Persepsi atau Kantor Pos paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya Pajak (secara kolektif )
  • menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan tempat Pemotong terdaftar paling lambat tanggal 20 (duapuluh) bulan berikutnya setelah dibayarkannya atau diserahkannya hadiah undian tersebut.
b. Dalam hal jatuh tempo penyetoran atau batas akhir pelaporan pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, penyetoran atau pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Lain-Lain

  1. Tidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan PPh adalah hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa.
  2. Perolehan hadiah tersebut merupakan Objek PPh, maka Wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Wajib Pajak yang bersangkutan
  3. Peraturan ini (Per-11/PJ/2015) mulai berlaku sejak tanggal 1 Mei 2015. Pada saat peraturan ini berlaku, maka Keputusan Dirjen Pajak nomor Kep-395/PJ/2001 tentang Pengenaan PPh atas Hadiah dan Penghargaan dinyatakan tidak berlaku.
Agar makin jelas, berikut contoh yang saya kutip dari lampiran Per-11/PJ/2015.

1. PT Oke Indonesia menyelenggarakan penarikan hadiah undian atas kupon-kupon yang telah dikirimkan oleh para pelanggannya, dengan hadiah senilai Rp 100.000.000,00. Dalam penarikan undian tersebut nama Donald Odiq yang muncul sebagai penerima hadiah undian.
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas hadiah undian yang harus dipotong oleh PT Oke Indonesia adalah sebagai berikut:

25% x Rp100.000.000,00 = Rp25.000.000,00.

2. PT. Khazada mengadakan perlombaan penjualan untuk 20 orang pegawai pemasaran. Untuk 5 orang pegawai dengan nilai penjualan tertinggi akan diberikan hadiah masing-masing sebesar Rp20.000.000,00.
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas hadiah perlombaan yang harus dipotong oleh PT. Khazada adalah sebagai berikut:

5% x Rp20.000.000,00 = Rp1.000.000,00.

3. Pemenang pertama dalam lomba lari vertikal yang diadakan oleh PT Teguh Putra di gedung milik mereka dalam rangka hari jadi perusahaan pada tanggal 18 November 2014 adalah Indrajit Tarigow, seorang warga negara India yang baru pertama kali mengikuti perlombaan ini. Hadiah yang diterima oleh Indrajit Tarigow adalah sebesar Rp250.000.000.00.
Berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan India hak pemajakan atas penghasilan yang diterima Indrajit Tarigow tersebut berada di Indonesia, sehingga penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas hadiah perlombaan yang harus dipotong oleh PT Teguh Putra adalah sebagai berikut:

20% x Rp250.000.000,00 = Rp50.000.000,00.

4. PT Nash Net mengadakan lomba dengan peserta perusahaan-perusahaan desainer produk yang ada di Indonesia dalam rangka mencari desain mobil promosi terbaik yang akan diwujudkan menjadi mobil sarana promosi baru bagi PT Nash Net. Sebagai pemenang lomba tersebut adalah Firma Ilusi Semesta dengan hadiah sebesar Rp800.000.000,00.
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas hadiah perlombaan yang harus dipotong oleh PT Nash Net adalah sebagai berikut:

15% x Rp800.000.000,00 = Rp120.000.000,00

5. PT Bank Care Indonesia memberikan hadiah kepada nasabah yang menabung di tempat mereka. Untuk semua penabung akan diberikan sebuah novel karya salah satu pengarang terkenal di Indonesia dengan harga pasar Rp200.000,00, sedangkan untuk penabung yang menabung dengan jumlah tertentu dan dalam jangka waktu tertentu tidak akan diambil, maka akan diberikan sebuah alat pemutar musik dengan harga pasar sebesar Rp5.000.000,00.

Novel tersebut merupakan hadiah dalam bentuk natura yang diberikan kepada semua konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian jasa yaitu pada saat pembukaan tabungan baru, maka atas hadiah berupa novel tersebut merupakan penghasilan yang wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan nasabah sebesar harga pasarnya.

Sedangkan alat pemutar musik yang diberikan kepada nasabah terkait tabungan dengan jumlah tertentu dan jangka waktu tertentu pada prinsipnya merupakan nilai uang sekarang dari sebagian bunga yang seharusnya diperoleh nasabah karena menabung pada PT Bank Care Indonesia. Atas penghasilan berupa alat pemutar musik, yang salah satunya diberikan kepada Sumitro, tersebut PT Bank Care Indonesia wajib memotong Pajak Penghasilan yang bersifat final, sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas bunga tabungan, dari jumlah penghasilan bruto yaitu sebesar harga pasar dari alat pemutar musik tersebut:

20% x Rp5.000.000,00 = Rp1.000.000,00.


Demikian catatan saya kali ini tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan, semoga bermanfaat. Pesan saya, apapun hadiahnya adalah berkah dan patut disyukuri, jadi nggak perlu mengeluh kalau dipotong pajak, nanti berkahnya hilang hehehe.


sumber: pajak.go.id
Tag : Catatan
Back To Top