Kumpulan Informasi Penting Untuk Indonesia

Account Representative (AR), dulu dan kini

Account Representative (AR) 
Pengawasan dan Konsultasi atau yang sering disingkat Waskon, adalah nama seksi dalam Struktur Organisasi Kantor Pelayanan Pajak.  Dalam satu KPP ada empat seksi Waskon yaitu Waskon I, Waskon II, Waskon III dan Waskon IV.  Masing-masing Waskon dipimpin oleh seorang Kepala Seksi. Pada Seksi Waskon inilah para Account Representative (AR) berada, dan mereka bertanggung jawab kepada Kepala Seksi yang menjadi atasan langsungnya.


Salah satu dari perubahan reformasi biokrasi dalam perpajakan yang merupakan perwujudan dari modernsasi perpajakan atau yang lebih dikenal dengan istilah Sistem Administrasi Perpajakan Modern adalah dibentuknya Account Representative (AR).  Sesuai dengan KEP-178/PJ/2004 tentang Cetak Biru (Blue Print) Kebijakan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2001 sampai dengan Tahun 2010 yang menjelaskan tentang bagaimana penyusunan strategi dan sasaran yang ingin dicapai dari tahun 2001 hingga tahun 2010 untuk dapat memodernisasi sistem perpajakan nasional, maka sebagai penunjang Keputusan tersebut dibentuklah Account Representative (AR) di Kantor Pelayanan Pajak yang telah mengimplementasikan organisasi modern pada tahun 2006.

Dasar hukumnya adalah Keputusan Menteri Keuangan nomor 98/KMK.01/2006 tentang Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak yang Telah Mengimplementasikan Organisasi Modern, pasal 1 ayat (2) berbunyi, yang dimaksud  Account Representative adalah pegawai yang diangkat pada setiap Seksi Pengawasan dan Konsultasi di Kantor Pelayanan Pajak yang telah mengimplementasikan Organisasi Modern.

Dalam pasal 3 disebutkan bahwa Persyaratan pegawai yang dapat diangkat sebagai Account Representative meliputi :

  1. Lulus Pendidikan Formal paling rendah Diploma III; dan
  2. Pangkat paling rendah pada saat diusulkan adalah Pengatur Tingkat I (Golongan II/d)

Dalam sebuah joke, tugas AR di KPP adalah mulai A sampai R (A to R). Kalimat ini digunakan untuk menggambarkan bahwa tugas AR itu sangat banyak. Memangnya tugas AR itu apa sih?

Account Representative (AR) mempunyai tugas:

  1. melakukan pengawasan kepatuhan perpajakan Wajib pajak;
  2. bimbingan/himbauan dan konsultasi teknis perpajakan kepada wajib pajak;
  3. penyusunan profil Wajib Pajak;
  4. analisis kinerja Wajib Pajak, rekonsiliasi data Wajib Pajak dalam rangka intensifikasi; dan
  5. melakukan evaluasi hasil banding berdasarkan ketentuan yang berlaku.


Dapat dilihat dari tugas-tugas AR tersebut, bahwa pada dasarnya tugas utama AR adalah:

  1. Pengawasan kepatuhan Wajib Pajak (material/ formal);
  2. Konsultasi dan Pelayanan;
  3. Penggalian potensi dan intensifikasi;
  4. Pengumpulan dan pengolahan data/ informasi.


Seiring berjalannya waktu, timbul permasalahan yang dikeluhkan sebagian AR yaitu tugas pengawasan kepatuhan WP tidak dapat tertangani dengan baik. Padahal seperti diketahui bahwa pengawasan kepatuhan WP ini merupakan salah satu instrument penting untuk mengamankan penerimaan pajak dan penegakkan hukum. Hal tersebut dikarenakan beberapa hal diantaranya adalah:

  1. Wajib Pajak yang diawasi banyak;
  2. Pembuatan mapping dan company profile WP banyak menyita waktu dan tenaga;
  3. Sebagian besar waktu AR tersita untuk memberikan pelayanan konsultasi. Bahkan timbul persepsi WP bahwa AR adalah konsultan pajak gratis.


Seperti yang telah disebutkan diatas, bahwa AR berada dalam seksi Pengawasan dan Konsultasi. Dilihat dari tugasnya pun AR melakukan tugas pengawasan dan juga tugas Konsultasi. Inilah yang menjadi sumber timbulnya kondisi conflict of interest pada AR dalam pelaksanaan tugas-tugasnya. Di satu sisi, AR harus berperan sebagai sahabat WP dengan melaksanakan pekerjaan pelayanan dan konsultasi bagi WP, tetapi di sisi lain AR berperan sebagai pengawas yang melakukan pengawasan kepatuhan terhadap mereka.

Secara umum, Konsultasi memberikan arti bahwa AR adalah pegawai DJP yang ditugaskan menjadi konsultan internal DJP untuk Wajib Pajak, dengan kata lain AR adalah mitra (kawan) bagi Wajib Pajak dalam hal memberikan bimbingan (assistence) berupa informasi (information) ataupun pengetahuan (education) perpajakan. Konsultasi disini dapat berupa penjelasan tentang perhitungan pajak yang benar dan bagaimana perlakuan perpajakan terhadap pencatatan akuntansi keuangan atau apapun yang inti dari kesemua itu adalah memberikan pengarahan kepada Wajib Pajak tentang bagaimana Wajib Pajak dapat mengerti akan timbulnya pajak terutang sesuai dengan peraturan perpajakan.

Sedangkan pengawasan memberikan arti bahwa AR adalah pegawai DJP yang ditugaskan menjadi pengawas (lawan) Wajib Pajak atas kepatuhan kewajiban perpajakannya. Pengawasan disini dapat berupa mengawasi bagaimana utang pajak dari wajib pajak apakah wajar, mencari potensi pajak yang belum tergarap dari wajib pajak, mengawasi apakah wajib pajak telah membayar pajaknya sesuai dengan pajak yang seharusnya dibayar, mengawasi apakah wajib pajak mendapatkan sangsi berupa bunga atas keterlambatan pembayaran pajaknya dan sebagainya yang inti kesemua itu adalah bagaimana mengawasi kepatuhan dan kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan (intensifikasi perpajakan).

Bagaimana mungkin kedua fungsi yang jelas kontradiktif tersebut bisa dilakukan oleh orang yang sama? Dengan menjalankan dua peran yang kontradiktif dalam waktu yang bersamaan, maka kedua peran tersebut dirasa tidak akan berjalan efektif.

Hal yang paling mengkhawatirkan adalah jika Wajib Pajak berniat melakukan penghindaran pajak ataupun seorang AR yang bisa memanfaatkan perannya untuk memeras Wajib Pajak. Umumnya peran konsultan adalah memberikan pengarahan kepada subjek yang berkonsultasi, arahan tersebut mempunyai dua arah yakni positif dan negatif, semua tergantung keinginan dan kebutuhan subjek yang berkonsultasi. Begitupun dengan konsultan pajak internal DJP (AR).

Arahan positif misalnya mengarahkan pembetulan penghitungan pajak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Sebaliknya arahan negatif yakni menjerumuskan untuk melakukan kecurangan dengan berbagai cara misalnya memalsukan laporan keuangan perusahaan, faktur fiktif, dan sebagainya yang dalam kesemua itu terdapat “kongkalingkong” antara wajib pajak dengan AR supaya timbulnya utang pajak menjadi lebih kecil dari yang seharusnya.

Jika arahan ini ditujukan untuk melakukan kecurangan (arahan negatif) melalui tax evasion ataupun tax avoidance, maka satu-satunya jalan untuk mencegah itu semua ada pada unit yang memegang fungsi pengawasan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan.

Setelah 8 tahun AR dengan fungsi gandanya, pada 2014 kedua fungsi tersebut telah dikaji kembali berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-13/PJ/2014 tentang Penunjukan Kantor Pelayanan Pajak Pratama dalam Rangka Uji Coba Penataan Tugas dan Fungsi Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama. 

Dengan menimbang untuk meningkatkan kinerja AR maka akan dilaksanakan pemisahan tugas dan fungsi AR pada beberapa Kantor Pelayanan Pajak Pratama sebagai uji coba (pilot project). Pemisahan tugas dan fungsi AR tersebut berupa pemisahan Account Representative yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pemberian konsultasi dan penyelesaian permohonan pelayanan Wajib Pajak (AR Pelayanan Konsultasi) dan Account Representative yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengawasan dan penggalian potensi Wajib Pajak pada masing-masing Seksi Pengawasan dan Konsultasi (AR Pengawasan). Keputusan Dirjen Pajak ini dilaksanakan mulai tanggal 17 Februari 2014 sampai dengan tanggal 31 Desember 2014 dan diuji cobakan pada 10 KPP Pratama yang tersebar di seluruh Indonesia.

Reformasi Organisasi DJP juga dilakukan dengan  melakukan Perubahan Organisasi dan Tata Kerja instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak juga berubah sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan nomor 206.2/PMK.01/2014 tanggal 17 Oktober 2014. Dalam PMK 206.2/PMK.01/2014 Seksi Pengawasan dan Konsultasi berubah tugasnya dan terbagi menjadi :

  1. Seksi Pengawasan dan Konsultasi I mempunyai tugas melakukan proses penyelesaian permohonan Wajib Pajak, usulan pembetulan ketetapan pajak, bimbingan dan konsultasi teknis perpajakan kepada Wajib Pajak, serta usulan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan; dan
  2. Seksi Pengawasan dan Konsultasi II, Seksi Pengawasan dan Konsultasi III, serta Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV, masing-masing mempunyai tugas melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, penyusunan profil Wajib Pajak, analisis kinerja Wajib Pajak, rekonsiliasi data Wajib Pajak dalam rangka melakukan intensifikasi dan himbauan kepada Wajib Pajak.   

Setelah pilot project tersebut dijalankan, Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegro pada tanggal 30 April 2015 menandatangani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.01/2015 tentang Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak. PMK -79/PMK.01/2015 ini juga sekaligus mencabut Peraturan Menteri Keuangan nomor 68/PMK.01/2008 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 98/KMK.01/2006 tentang Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak yang telah mengimplementasikan Organisasi Modern.

Pada PMK -79/PMK.01/2015 tentang Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak membuat pemisahan pada posisi Account Representative sehingga kini Account Representative terdiri dari :

  1. Account Representative yang menjalankan fungsi pelayanan dan Konsultasi Wajib Pajak, yang berada di Seksi Waskon I; dan
  2. Account Representative yang menjalankan fungsi Pengawasan dan Penggalian Potensi Wajib Pajak, yang berada di Seksi Waskon II, Waskon III dan Waskon IV.

Sedangkan persyaratan untuk menjadi AR masih tidak ada perubahan (masih sama dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 68/PMK.01/2008) yaitu :

  1. Pendidikan Formal paling rendah SLTA; dan            
  2. Pangkat paling rendah Pengatur (Golongan II/c),

Account Representative yang menjalankan fungsi pelayanan dan konsultasi Wajib Pajak mempunyai tugas:

  1. melakukan proses penyelesaian permohonan Wajib Pajak;
  2. melakukan proses penyelesaian usulan pembetulan ketetapan pajak;
  3. melakukan bimbingan dan konsultasi teknis perpajakan kepada Wajib Pajak; dan
  4. melakukan proses penyelesaian usulan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.

Account Representative yang menjalankan fungsi pengawasan dan penggalian potensi Wajib Pajak mempunyai tugas:

  1. melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak;
  2. menyusun profil Wajib Pajak;
  3. analisis kinerja Wajib Pajak; dan
  4. rekonsiliasi data Wajib Pajak dalam rangka intensifikasi dan himbauan kepada Wajib Pajak.

Demikian riwayat Account Representative (AR) yang bisa saya ceritakan pada kesempatan kali ini. Mohon koreksinya apabila ada kesalahan. Semoga dengan terpisahnya peran AR ini memberikan angin segar bagi reformasi perpajakan di Indonesia, sehingga DJP dapat selalu mencapai target yang telah dibebankan negara dalam APBN. Amin.

Sumber:
http://www.ortax.org/
http://www.dannydarussalam.com/
http://mimaulana.blogspot.com/
http://tontax.blogspot.com/
Tag : Opini
Back To Top