Kumpulan Informasi Penting Untuk Indonesia

Penghapusan Sanksi Administrasi berdasarkan PMK-91/PMK.03/2015

Manfaatkan Penghapusan Sanksi Pajak 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mencanangkan tahun 2015 sebagai Tahun Pembinaan Wajib Pajak. Pihak-pihak yang akan dibina oleh DJP adalah kelompok orang pribadi atau badan yang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak, kelompok Wajib Pajak terdaftar namun belum pernah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), serta kelompok Wajib Pajak terdaftar yang telah menyampaikan SPT, namun belum sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.


Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak pada tanggal 30 April 2015 yang diundangkan sejak tanggal 4 Mei 2015.

Aturan ini mengacu pada Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yang menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak diberikan kewenangan untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.

Pelaksanaan PMK-91/PMK.03/2015 ini adalah amanat UU KUP pasal 36 ayat (2), dinyatakan bahwa ketentuan pelaksanaan penghapusan sanksi administrasi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Nah, setelah mengetahui acuannya maka dapat disimpulkan bahwa fasilitas penghapusan sanksi administrasi ini dapat diperoleh oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan, baik yang terdaftar baru (WP Baru) maupun yang lama. Artinya semua wajib pajak yang telah mempunyai NPWP berhak atas fasilitas ini, dengan catatan, pengenaan sanksi administrasi terhadapnya karena kekhilafan atau bukan karena kesalahannya.

Kenapa sampai bisa terbit sanksi administrasi?

Dalam sistem self assesment yang dianut Indonesia, setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan Subjektif dan Objektif wajib mendaftarkan diri untuk ber-NPWP, setelah terdaftar, Wajib Pajak melakukan penghitungan atas pajaknya, membayarkannya di bank atau kantor pos dan melaporkannya (menyampaikan Surat Pemberitahuan/SPT) di KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Bila wajib pajak tersebut terlambat dalam melakukan pembayaran dan/atau pelaporan SPT-nya, maka Wajib Pajak tersebut dikenai sanksi administrasi melalui penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) oleh KPP.

Dalam PMK-91/PMK.03/2015, yang dapat diajukan penghapusan sanksi administrasi adalah atas :
  • keterlambatan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya;
  • keterlambatan pembayaran atau penyetoran atas kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya;
  • keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak sebagaimana tercantum dalam SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya; dan/atau
  • pembetulan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan kemauan sendiri atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar,
yang dilakukan pada tahun 2015.

Dengan kata lain adalah sanksi administrasi berupa bunga atau denda yang terutang sesuai dengan ketentuan Pasal 7, Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), atau Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP yang telah dilakukan pembetulan, pembayaran dan/atau pelaporan di tahun 2015 atas SPT tahunan 2014 dan/atau sebelumnya, dan/atau atas SPT Masa tahun 2014 dan/atau sebelumnya.

Setelah menerima STP, wajib pajak mengajukan permohonan ke KPP tempat Wajib Pajak terdatar. Surat permohonan tersebut harus memenuhi persyaratan :

  1. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Tagihan Pajak;
  2. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
  3. ditandatangani oleh Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak orang pribadi atau wakil Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak badan, dan tidak dapat dikuasakan; dan
  4. disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
Selain memenuhi persyaratan diatas, surat permohonan juga harus dilampiri dengan dokumen:
  • surat pernyataan yang menyatakan bahwa keterlambatan penyampaian SPT, keterlambatan pembayaran pajak, dan/atau pembetulan SPT dilakukan karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan dan ditandatangani di atas meterai oleh Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak orang pribadi atau wakil Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak badan;
  • fotokopi SPT atau SPT pembetulan yang disampaikan atau print-out SPT atau SPT pembetulan berbentuk dokumen elektronik yang disampaikan;
  • fotokopi bukti penerimaan atau bukti pengiriman surat yang dianggap sebagai bukti penerimaan penyampaian SPT atau SPT pembetulan;
  • fotokopi Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan pajak terutang yang tercantum dalam SPT Masa atau bukti pelunasan kekurangan pajak yang tercantum dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan atau bukti pelunasan pajak yang kurang dibayar yang tercantum dalam SPT pembetulan; dan
  • fotokopi Surat Tagihan Pajak.
Terhadap STP yang sedang diajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi berdasarkan PMK-91/PMK.03/2015, tindakan penagihan pajak atas Surat Tagihan Pajak tersebut ditangguhkan.

Simak juga video ilustrasi PMK-91/PMK.03/2015 dari KP2KP Pelaihari berikut:


Dalam rangka pembinaan Wajib Pajak ini, Menteri Keuangan juga sebelumnya telah mengeluarkan PMK-29/PMK.03/2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga yang Terbit Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. Bagi Wajib Pajak yang telah mempunyai hutang pajak dan melunasinya sebelum 1 Januari 2016, diberikan penghapusan sanksi bunga utang pajak. (Baca selengkapnya : Penghapusan Sanksi Bunga Utang Pajak).

Ayo manfaatkan fasilitas ini, saatnya kita berkontribusi bagi negara karena #PajakMilikBersama

Contoh format surat permohonan dan surat pernyataan lihat disini
Download PMK-91/PMK.03/2015
download leaflet PMK-91/PMK.03/2015
materi sosialisasi PMK-91/PMK.03/2015

sumber aturan: ortax.org

Tag : Penagihan
Back To Top