Catatan Ekstens - Setelah sukses menyelenggarakan
sosialisasi e-faktur pada bulan Januari-Februari 2015 lalu,
Tim Penyuluhan KPP Pratama Bandung Cibeunying kembali mengadakan Sosialisasi e-Faktur pada Rabu - Kamis (6-7 Mei 2015), dengan total jumlah peserta yang diundang sekitar 1.600 PKP. Kali ini digelar di
Balai Pertemuan Bumi Sangkuriang, Jalan Kiputih No 12 Ciumbuleuit, Bandung.
|
Sosialisasi e-faktur di Bumi Sangkuriang Ciumbuleuit Bandung |
Acara ini dibagi menjadi 2 sesi per harinya yaitu sesi pagi dan sesi siang dengan masing-masing jumlah peserta yang diundang sebanyak 400 PKP per sesinya.
Kegiatan diawali dengan sambutan oleh
Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying, Andi Setiawan.
|
Sambutan Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying |
“Selain untuk mengenalkan e-faktur yang akan diwajibkan bagi
PKP di Pulau Jawa dan Bali mulai 1 Juli 2015, sekaligus mengingatkan kembali kepada para PKP untuk tidak melakukan pelanggaran terkait faktur pajak.
Saat ini penegakan hukum terkait faktur pajak masih dan akan terus dilakukan,” jelasnya.
|
Peserta sosialisasi e-faktur |
Andi juga menjelaskan bahwa tujuan penerapan e-faktur ini untuk memberikan
kemudahan, keamanan dan kenyamanan bagi Wajib Pajak. Penerapan e-faktur juga sudah dilakukan kepada 45 PKP tertentu sejak 1 Juli 2014 sesuai
Peng-01/PJ.02/2014 tentang Faktur Pajak berbentuk Elektronik (e-faktur) dan sampai dengan saat ini jumlah PKP yang sudah menggunakannya pun sudah semakin bertambah.
|
Pemaparan dan sesi tanya jawab |
Selanjutnya, materi disampaikan bergantian oleh para penyuluh diantaranya Dian Ardipratama, Fachri Ardian Zamzami dan Luki Suhartono. Di akhir acara diadakan sesi tanya jawab dengan para pemateri.
|
Panitia Sosialisasi e-faktur KPP Pratama Bandung Cibeunying |
Selain dilakukan dengan cara tersebut, tanggal
18 Mei 2015 juga diadakan talkshow pajak tentang e-faktur di
radio Rase 102,3 FM Bandung dengan narasumber Luki Suhartono dan Soleh Yulianto (
Account Representative).
|
Talkshow e-faktur di Rase 102,3 FM Bandung |
Diharapkan dengan kegiatan sosialisasi seperti ini, para Pengusaha Kena Pajak dapat lebih mudah dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya, khususnya kewajiban perpajakan terkait e-faktur ini, sehingga penerimaan pajak semakin meningkat.