Kumpulan Informasi Penting Untuk Indonesia

Formulir SPT Tahunan PPh OP 2015 berdasarkan PER-36/PJ/2015

Per-36/PJ/2015
Catatan Ekstens - Download PER-36/PJ/2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya, tanggal 12 Oktober 2015.

Inti dari aturan ini adalah perubahan lampiran II, IV dan V yang berisi tentang petunjuk umum masing-masing formulir SPT Tahunan PPh OP, petunjuk pengisian, dan contoh formulir SPT Tahunan PPh OP 1770, 1770 S dan 1770 SS. 

Aturan sebelumnya:  Per-19/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya.

Download :
PER-36/PJ/2015
Lampiran II PER-36-PJ-2015 (Form. 1770)
Lampiran IV PER-36-PJ-2015 (Form. 1770 S)
Lampiran V PER-36-PJ-2015 (Form. 1770 SS)

Tag : Lapor SPT
Back To Top