Kumpulan Informasi Penting Untuk Indonesia

Pengumuman Peng-7/PJ.02/2015 tentang Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak

Peng-7/PJ.02/2015 tentang Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak 
Catatan Ekstens - Sehubungan dengan Pengumuman Direktur Peraturan Perpajakan I Nomor: PENG-7/PJ.02/2015 tanggal 02 Desember 2015 tentang Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak, kami sampaikan inti pengumuman tersebut:

a. Sejak tanggal 1 Januari 2016 permintaan Nomor Seri Faktur Pajak untuk tahun 2015 tidak dapat dilayani oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP);

b. Dalam hal Nomor Seri Faktur Pajak untuk tahun 2015 yang dimiliki oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) sudah hampir habis, dihimbau agar PKP segera mengajukan kembali surat permohonan Nomor Seri Faktur Pajak untuk tahun 2015 sebelum tanggal 01 Januari 2016 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

c. Mulai tanggal 01 Januari 2016, pembuatan Faktur Pajak harus sudah menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak untuk tahun 2016. Untuk itu dihimbau kepada seluruh PKP agar segera mengajukan surat permintaan Nomor Seri Faktur Pajak untuk tahun 2016.

d. Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak dapat dilakukan dengan cara:
1. mendatangi KPP tempat Pengusaha Kena Pajak (PKP) dikukuhkan dengan mengisi formulir Surat Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana lampiran, atau
2. melalui laman (website) Direktorat Jenderal Pajak https://efaktur.pajak.go.id/ sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

e. Kepada seluruh PKP diminta untuk memastikan kembali persediaan Nomor Seri Faktur Pajak yang dimiliki untuk pembuatan Faktur Pajak sampai dengan akhir tahun 2015, mengingat permintaan Nomor Seri Faktur Pajak dengan kode tahun 2015 tidak dapat diminta lagi di tahun 2016.

Mohon bantuannya untuk disebarluaskan ya...

Apabila masih ada pertanyaan, silakan tinggalkan komentar, telepon kring pajak 1500200, atau hubungi AR anda. Terima kasih 

Back To Top