Kumpulan Informasi Penting Untuk Indonesia

Cara mengajukan aktivasi EFIN

Cara mengajukan aktivasi EFIN 

Catatan Ekstens -  Aplikasi online Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau yang disebut DJP Online (https://djponline.pajak.go.id/) sudah tersedia untuk memudahkan Wajib Pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya. Ada empat fitur utama yang tersedia yaitu fitur pendaftaran NPWP secara online (e-registration), pembayaran secara online (e-billing system), pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) secara online (e-filling), dan Monitoring layanan secara online (e-tracking).


Daftar NPWP secara Online, silakan baca penjelasannya pada artikel “TATA CARA PENDAFTARAN NPWP ONLINE DENGAN SISTEM e-REGISTRATION”

Tata cara pembayaran pajak secara online, silakan baca penjelasannya pada artikel “Petunjuk Penggunaan E-billing Pajak Generasi 2”

Sudahkah Anda lapor SPT Tahunan tahun ini? Yang sudah sering lapor ke Kantor Pajak, pasti pernah merasakan malas karena capek antri. Keluhan yang sering kami dengar dari wajib pajak diantaranya malas datang ke Kantor pajak karena jauh, panas, capek ngantri, sibuk, petugasnya kurang cakep, nggak punya duit buat cetak SPT atau bingung cara isinya. Macam-macam khan…? hehehe...

Nah untuk menghindari itu semua, sekarang juga silakan dicoba solusi lapor SPT lewat internet. Seperti yang sudah disebut diatas, DJP sudah menyediakan fitur layanan pelaporan SPT secara online yang disebut e-filling. Saat ini aplikasi e-filling tidak hanya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan saja (SPT tahunan 1770 S dan 1770 SS) saja loh. Sekarang sudah bisa untuk Wajib Pajak orang pribadi usahawan atau pekerjaan bebas (SPT tahunan 1770), SPT masa PPh 21/26, dan SPT masa PPh pasal 4 ayat (2).

Tapi.. ada tapinya lagi nih, untuk bisa menggunakan layanan DJP online anda harus melakukan aktivasi yang namanya EFIN. Apa itu?? Kepanjangannya yaitu Electronic Filing Identification Number. Sebuah kombinasi angka dan huruf yang unik, yah semacam kode akses yang berbeda bagi setiap wajib pajak sehingga dijamin hanya Anda yang punya dan data transaksi elektronik tidak akan tertukar dengan WP lain. Permohonan ini dilakukan Wajib Pajak dengan menggunakan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I PER- 41/PJ/2015.


EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak.

Persyaratan dan tata cara aktivasi EFIN

1. Bagi Wajib Pajak orang pribadi, syarat dan ketentuan pengajuan permohonan aktivasi EFIN adalah sebagai berikut:

a. permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain;

b. Wajib Pajak mengisi, menandatangani dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat dan lokasi lain yang ditentukan oleh KPP atau KP2KP;

c. Wajib Pajak menunjukan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
     1) identitas diri berupa:
  a) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam hal Wajib Pajak merupakan warga Negara Indonesia; atau
         b) Paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dalam hal Wajib Pajak merupakan warga negara asing; dan

     2) kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT);

2. Bagi Wajib Pajak badan, syarat dan ketentuan pengajuan permohonan aktivasi EFIN adalah sebagai berikut:

a. permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya;

b. pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a mengisi, menandatangani dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung KPP tempat Wajib Pajak terdaftar;

c. pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:

    1) surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
    2) identitas diri berupa :
        a) KTP dalam hal pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan warga Negara Indonesia; atau
        b) Paspor dan KITAS atau KITAP dalam hal pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan warga negara asing;
    3) kartu NPWP atau SKT atas nama yang bersangkutan;dan
    4) kartu NPWP atau SKT atas nama Wajib Pajak badan.

d. menyampaikan alamat e-mail aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

3.  Dalam hal Wajib Pajak badan merupakan kantor cabang maka syarat dan ketentuan pengajuan permohonan aktivasi EFIN adalah sebagai berikut:

a. pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya mengisi, menandatangani dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN ke KPP tempat Wajib Pajak kantor cabang terdaftar;

b. pimpinan kantor cabang sebagaimana dimaksud pada huruf a menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
  1) surat pengangkatan pimpinan kantor cabang;
  2) surat penunjukan pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya;
  3) identitas diri berupa:
  a) KTP dalam hal pengurus sebagaimana dimaksud pada angka 2) merupakan Warga Negara Indonesia; atau
  b) Paspor dan KITAS atau KITAP dalam hal pengurus sebagaimana dimaksud pada angka 2) merupakan warga negara asing;
  4) kartu NPWP atau SKT atas nama yang bersangkutan; dan
  5) kartu NPWP atau SKT atas nama kantor cabang.
c. menyampaikan alamat e-mail aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

Dalam hal permohonan aktivasi EFIN dinyatakan tidak lengkap, WP dapat mengajukan permohonan ulang dengan melengkapi dokumen yang disyaratkan. (Pasal 4 ayat (7) PER- 41/PJ/2015)

Permohonan Aktivasi EFIN secara kolektif

Bagi Wajib Pajak orang pribadi karyawan dapat mengajukan permohonan aktivasi EFIN secara berkelompok (kolektif) melalui pemberi kerja ke KPP atau KP2KP terdekat.

Permohonan Aktivasi EFIN secara kolektif dapat dilakukan dalam hal:

a. jumlah pegawai yang mengajukan permohonan EFIN lebih dari 20 orang;
b. nama pegawai sebagaimana dimaksud pada huruf a tercantum dalam SPT Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21;
c. pemberi kerja menyediakan tempat dan sarana pendukung yang dibutuhkan KPP atau KP2KP untuk melakukan aktivasi EFIN; dan
d. pegawai sebagaimana dimaksud pada huruf a hadir pada saat aktivasi EFIN.

Pengajuan permohonan kepada KPP atau KP2KP untuk melakukan proses aktivasi EFIN kolektif dilakukan oleh Pemberi Kerja dengan menggunakan surat permohonan aktivasi EFIN secara berkelompok melalui Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II PER- 41/PJ/2015.

Kemajuan teknologi membuat dunia semakin dalam genggaman. Jadi mari manfaatkan fasilitas DJP online ini. Jika masih ada pertanyaan, silakan sharing dikolom komentar, datang ke KPP terdekat atau telp kring pajak 1500200.


sumber aturan : situs resmi DJP (www.pajak.go.id)
Tag : Bayar, Lapor SPT
Back To Top