Kumpulan Informasi Penting Untuk Indonesia

Catat, Ini Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak 2016

PTKP 2016
Catatan Ekstens - Pemerintah akhirnya kembali memutuskan untuk menaikkan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk tahun 2016. Tidak tanggung-tanggung, besaran kenaikan PTKP dibandingkan tahun 2015 sebesar 50 persen. Rincian perubahan besaran PTKP tersebut adalah sebagai berikut :


  • Untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi, semula Rp36 juta menjadi Rp54 juta.
  • Tambahan untuk WP kawin, semula Rp3 juta menjadi  Rp4,5 juta.
  • Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami, semula Rp36 juta menjadi Rp54 juta.
  • Tambahan untuk setiap tanggungan, semula Rp3 juta menjadi Rp4,5 juta.


Penyesuaian PTKP ini mulai diberlakukan sejak Januari 2016, dengan demikian semua Wajib Pajak sudah dapat menyesuaikan perhitungan besaran pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) menggunakan PTKP yang baru tersebut untuk tahun 2016 dan sesudahnya.

Meskipun diakui, penyesuaian PTKP ini akan berdampak baik pada sisi penerimaan pajak maupun pada perekonomian secara luas. Dari sisi penerimaan pajak, kenaikan PTKP berarti akan menurunkan nilai Penghasilan Kena Pajak yang selanjutnya akan berpotensi terjadinya penurunan penerimaan PPh Orang Pribadi dibandingkan dengan proyeksi penerimaan sebelum dilakukan penyesuaian. Namun demikian, penurunan ini akan terkompensasi oleh adanya peningkatan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan PPh Badan, yang disebabkan adanya penambahan tax base dari ketiga jenis pajak tersebut.

Dengan kata lain, kenaikan PTKP mempunyai potensi penurunan pertumbuhan penerimaan pajak, namun dari sisi ekonomi makro diharapkan akan memberikan dampak positif, terutama dalam meningkatkan daya beli masyarakat.

Penyesuaian PTKP akan mendorong naiknya pendapatan siap belanja (disposable income) yang selanjutnya akan meningkatkan permintaan agregat baik melalui konsumsi rumah tangga maupun investasi. Disamping itu, dari sektor riil, kebijakan ini diharapkan akan memberikan tambahan serapan tenaga kerja dan mengurangi tingkat pengangguran dan kemiskinan.

Oleh karena itu, kebijakan kenaikan PTKP ini diharapkan dapat menjadi stimulus tambahan bagi perekonomian nasional di paruh kedua tahun 2016 dan tahun-tahun berikutnya.

Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kondisi perekonomian yang menunjukkan kecenderungan perlambatan sejak tahun 2013. Hingga triwulan I tahun 2016, perekonomian hanya tumbuh sebesar 4,9 persen. Kinerja ekonomi negara mitra dagang utama yang melambat, seperti Amerika Serikat dan Tiongkok, menjadi salah satu faktor perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional.

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) tahun 2016, pertumbuhan ekonomi disepakati 5,2 persen. Untuk mencapai pertumbuhan ekonomi tersebut, perlu ditopang salah satunya oleh tingkat konsumsi masyarakat yang stabil, dalam kaitan ini, PTKP diharapkan menjadi salah satu faktor yang menjaga daya beli masyarakat.

Download : PMK 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak atau download dari sumber

Artikel terkait :
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Ini PTKP terbaru tahun 2015 sesuai PMK 122/PMK.010/2015

sumber :
siaran pers Kemenkeu RI
www.kemenkeu.go.id 
Back To Top