Kumpulan Informasi Penting Untuk Indonesia

Kemendikbud : Proses Kenaikan Pangkat Guru Akan Dipermudah Dan Otomatis

Proses Kenaikan Pangkat Guru Akan Dipermudah Asal Kinerja Ditingkatkan  - Pelaksana Tugas Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rasidi mengatakan, banyak guru di Indonesia yang tidak dapat memproses kenaikan pangkat mereka karena sistem administrasi dan birokrasi yang rumit.



Menurut Unifah, sekitar 600 ribu guru di Indonesia terpaksa memendam keinginan mereka mendapatkan pangkat yang lebih tinggi. Persyaratan yang berkelit dan kinerja aparatur negara yang lamban merupakan penyebab utama.

"Mereka tidak bisa naik pangkat, terutama dari tingkat 4A ke 4B. Proses yang harus dihadapi sangat rumit dan disertai syarat yang sering tidak masuk akal," ujarnya, Senin (20/6).Unifah menuturkan, untuk memproses kenaikan pangkat, selama ini seorang guru membutuhkan waktu setidaknya dua hingga empat tahun. Pada proses itu, sang guru diharuskan menulis karya ilmiah atau penelitian yang kemudian akan diuji dalam sejumlah tahap. 

Proses verifikasi dan pengujian berkas penelitian ini, menurut Unifah, merupakan tahap yang sangat panjang. Ia berkata, sebelum tahap pengesahan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, suatu penelitian harus melalui berbagai tingkatan. 

Baca juga :
  1. Komnas HAM : Guru Tidak Boleh Membentak Dan Marah-Marah Kepada Siswa!!!! Jika Siswa Bandel Kami Ngapain? Mendukungnya????
  2. MenpanRB : Guru Non PNS Akan Mendapatkan Tunjangan/Insentif Karena SK Penerima Tunjangan Telah Keluar
  3. Hot News : (Ibarat Ketabarak Celeng) Kepsek Telan Uang Pendaftaran Yang Masuk Ke Rekening Pribadi,Berikut Selengkapnya..
  4. Kemendikbud : Jadwal Resmi Pelaksanaan PLPG Sertifikasi Guru Tahun 2016-2019
  5. BKN : Kuota CPNS 2016-2019 Sudah Pasti,Berikut Daftar nya

"Tim pemeriksa akan mengembalikan berkas jika terdapat struktur penulisan yang kurang.

Nanti guru perbaiki dan kirim lagi. Tapi bisa jadi yang menerima tim pemeriksa lain. Kan setiap pemeriksa punya pandangan berbeda. Ini akan munculkan bolak-balik berkas," kata Unifah.

Lebih dari itu, menurut Unifah, kenaikan pangkat sebenarnya tak akan berpengaruh besar bagi kesejahteraan guru. Akan tetapi, kenaikan pangkat, kata dia, akan menunjang karier guru.

"Itu baru kenaikan pangkat, belum sertifikasi dan tunjangan profesi bagi guru. Guru itu menjadi hanya sebagai objek. Kenaikan pangkat itu hanya salah satu persoalan dari berbagai persoalan teknis yang membelenggu guru," tuturnya.

11 Juni lalu, Mendikbud Anies Baswedan menulis memo untuk para pejabat di kementeriannya. Pada memo itu, ia meminta tahapan kenaikan pangkat guru dipermudah.

Secara tegas, Anies mengancam para petinggi Kemendikbud yang tidak menyelesaikan persoalan menahun tersebut.


"Jika Bapak dan Ibu menemui kendala, ada yang menolak untuk berubah, ada yang tidak sanggup untuk menyederhanakan proses, maka tegur dengan keras dan tegas. Beri aba-aba untuk minggir dari barisan," tulis Anies.
Tag : Pendidikan
Back To Top