Kumpulan Informasi Penting Untuk Indonesia

Meski Damai,Kasus Hukum Tetap Berjalan Pak Samhudi Tetap Di Sidang

Meski Damai,Hukum Tetap Berjalan Pak Samhudi Tetap Di Sidang - Samhudi (45), guru yang diduga menganiaya siswanya SS, tetap akan menjalani sidang peradilan.
Hal ini tetap dilakukan lantaran kasus tersebut telah memenuhi syarat formil pengadilan.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Zaeni SH, mengatakan syarat formil kasus tersebut telah terpenuhi sehingga sidang pengadilan terhadap guru olahraga SMP Raden Rahmad tetap digelar.

"Kami telah mendengar ada kesepakatan damai antara pihak pelapor dengan terlapor. Itu hal yang baik sekali. Namun, sidang tetap digelar karena syarat formil telah terpenuhi," kata Zaeni, Senin (4/7/2016).

Zaeni menuturkan setiap perkara pidana yang sudah masuk di persidangan tidak bisa serta-merta bisa dihentikan begitu saja di tengah jalan.



Secara formil, perkara itu terus berlanjut, meski secara materil ada fakta persidangan baru dalam bentuk perdamaian.

Zaeni menegaskan Majelis hakim berkewajiban meneruskan dan memutus perkara itu.

Kendati demikian, Zaeni menerangkan putusan damai ini kemungkinan besar akan mempengaruhi keputusan hakim.

"Bisa putusan bebas, lepas atau putusan percobaan. Yang jelas, kalau perkara sudah ada perdamaian bisa meringankan putusan terdakwa," sambungnya.

Sidang pengadilan yang akan tetap berjalan ini juga dipertegas Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sodoarjo, Sunarto.

Dijelaskan, perkara yang sudah masuk meja sidang harus selesai dengan putusan.
"Sidang 14 Juli nanti dengan agenda pembacaan dakwaan akan tetap digelar meski kedua belah pihak yang bertikai sepakat damai," tandas Sunarto kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).

Mantan Kepala Kejari Jombang ini menyambut baik perdamaian yang sudah dilakukan. Namun, hal itu tidak membatalkan persidangan.

Sunarto menyatakan belum menerima surat perjanjian perdamaian itu karena sudah masuk libur Hari Raya. Nantinya, surat perjanjian damai itu akan dijadikan alat bukti yang meringankan terdakwa.


Saat ditanya pasal dakwaan beserta hukuman yang dikenakan kepada Samhudi, Sunarto menjawab normatif bahwa itu kewenangan JPU.

Baca juga visit link terbaru berikut:

Back To Top