Kumpulan Informasi Penting Untuk Indonesia

Pajak bagi pemilik Indekos (Kost-Kostan)

salah satu indekos 100 kamar di Taman Sari
(sumber/Foto: m.inilah.com)

Anda pemilik rumah indekos? Apakah sudah membayar Pajak Penghasilan Final? Apakah tidak berbenturan dengan pajak yang dikenakan oleh Pemda (Pemkot/Pemkab) dengan pajak Hotelnya? Pada kesempatan kali ini kami mencoba menjelaskan tentang PPh final terkait rumah indekos alias kost-kostan.


Pada artikel sebelumnya yang berjudul Jenis-jenis Pajak atas Transaksi Properti sudah sempat disinggung, yaitu pajak atas persewaan tanah dan bangunan. Namun biar lebih memudahkan pemahaman, kami coba mengulasnya.

Subjek Pajak

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, jenis pajak yang dikenakan atas rumah indekos adalah Pajak Penghasilan (PPh) Final, maka yang menjadi Subjek Pajak adalah yang menerima penghasilan yaitu pemilik indekos. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, pemilik indekos adalah orang pribadi atau badan yang memiliki rumah, kamar, atau bangunan, yang disewakan kepada pihak lain sebagai tempat tinggal/pemondokan dan mengenakan pembayaran sebagai imbalan dalam jumlah tertentu.

Objek Pajak

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Berdasarkan penjelasan diatas, maka syarat Subjektif dan syarat objektif sudah terpenuhi, sehingga pemilik rumah indekos harus membayar pajak atas penghasilan dari persewaan rumah indekos, yaitu PPh (PPh) Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final.

Tarif

Tarif PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final atas penghasilan dari persewaan indekos adalah 10% dari jumlah bruto nilai persewaan dengan perhitungan sebagai berikut :

PPh 4(2) = 10% x jumlah bruto nilai persewaan

Jumlah bruto nilai persewaan adalah jumlah yang dibayarkan oleh penyewa termasuk biaya perawatan, pemeliharaan, keamanan, dan fasilitas lainnya

Bayar/Setor Pajak

Pembayaran/Penyetoran pajak dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dengan kode Mata Anggaran Penerimaan (MAP) 411128 dan Kode Jenis Setoran (KJS) 403. Pembayaran pajak dilakukan di Bank/Kantor Pos. Apabila tidak ada PPh pasal 4 ayat (2) yang terutang dalam suatu bulan maka tidak perlu melakukan pembayaran.

Siapa yang melakukan pembayaran? Apabila yang menyewa adalah orang pribadi maka disetorkan oleh pemilik indekos, namun bila yang menyewa adalah orang pribadi atau badan yang ditunjuk sebagai pemotong PPh, maka dipotong dan disetorkan oleh penyewa, pemilik indekos diberikan bukti potong.

Pembayaran tidak boleh melebihi tanggal 15 bulan berikutnya, bila yang menyewa orang pribadi (bukan pemotong), namun bila yang menyewa pemotong pajak, maka harus dilakukan pembayaran maksimal tanggal 10 bulan berikutnya.

Lapor SPT

Apabila sudah melakukan pembayaran, jangan lupa untuk melaporkan SPT masa PPh pasal 4 ayat (2) maksimal tanggal 20 bulan berikutnya. Yang melaporkan adalah pihak yang melakukan pembayaran. Apabila yang bayar pemilik indekos maka yang lapor ya pemilik indekos, tapi klo yang bayar pemotong pajak ya yang lapor juga mesti pemotong pajak. Download Formulir SPT masa PPh pasal 4 ayat (2) disini

Biar jelas silakan lihat kewajiban pembayaran dan pelaporan di table berikut ini :


kewajiban Penyetoran Pajak dan Pelaporan Pajak Indekos
NPWP

Kewajiban lain yang harus dipenuhi oleh pemilik indekos adalah mempunyai NPWP cabang atas kegiatan usahanya tersebut. Hal ini bila NPWP induk tidak berada pada satu wilayah KPP dengan lokasi kegiatan usaha indekos tersebut.

Pajak Pemilik indekos (PPh final) double dengan pajak hotel?

Satu lagi yang menjadi keraguan tentang pajak indekos ini, yaitu terkait dengan pajak daerah (pajak hotel). Pertanyaan ini sering sekali kami terima, kami coba tampilkan salah satunya…

Tanya : 

Assalaamu 'Alaikum Wr. Wb.

pak mohon pencerahan tentang ketentuan pajak rumah kos.
Menurut ketentuan UU No. 28 Th.2009 tentang Pajak dan Retribusi Dareah, Kos2an dengan jumlah kamar lebih dari 10 digolongkan sebagai usaha perhotelan, sehingga dikenakan pajak hotel maksimal 10% oleh Pemerintah Daerah.

Yang menjadi pertanyaan : dengan adanya ketentuan UU No. 28 Th. 2009 tsb. apakah kos2-an (utamanya dengan jumlah lebih dari 10 kamar) oleh Dirjen Pajak masih digolongkan sebagai usaha persewaan bangunan sehingga masih dikenakan lagi PPh final 10%?

Kalau demikian apakah tidak menimbulkan pajak berganda untuk pemilik usaha kos2an?

Jawab 

Wassalamu’alaikum Wr.Wb. Secara substansi berbeda antara PPh dan Pajak hotel... kalo pajak hotel itu adalah pajak konsumsi, jd dikenakan pd saat seseorang mengkonsumis barang dan jasa (pay as you consume), sehingga yang memikul beban pajaknya adalah penyewa kos2an. Sedangkan PPh pasal 4 (2) adalah pajak penghasilan (pay as you earn), jadi yg membayar PPh nya adalah pemilik kos2an, nah kalo subjek pajak nya aja berbeda, jenis pajak nya berbeda ga mgkn jd double taxation toh… kira2 begitu penjelasannya.

Demikian, semoga bermanfaat…

Download buku saku pemilik indekos disini
Download leaflet pemilik indekos disini

Ketentuan terkait :


sumber: ortax.org, pajak.go.id
Tag : Catatan
Back To Top