Tidak terasa Sudah bln. ramadhan.Bln. di mana kita harus menahan lapar, dahaga serta hawa n4fsu selama satu bulan penuh bakal Umat Islam lakoni serta segudang pahala menunggu.
Tetapi untuk wanita tentunya bakal ada saat di mana puasa wanita dewasa
tidak dapat ditangani dengan cara penuh. Terdapat beberapa factor, satu
diantara alasan lantaran f4se m3nstrv4s1 yang dihadapi satu bulan
sekali.
Diluar itu, biasanya wanita juga membatalkan puasa karena tengah h4mil,
m3ny"usui atau tengah dalam perjalanan. Meskipun dapat membatalkan
puasa, namun masih tetap ada kewajiban untuk ubah pada hari diluar
Ramadhan.
Meskipun itu karenanya ada banyak aktivitas kadang-kadang wanita lupa
ubah puasa hingga Ramadhan th. yang baru telah didepan mata?
Bagaimana pandangan Islam jika wanita tak ganti utang puasa th. lalu? Tersebut penuturannya.
Tak dapat disangkal jika wanita waktu sekarang ini dipenuhi dengan beragam aktivitas yang demikian menggantikan waktu.
Tidak ada disadari nyatanya bln. telah masuk Sya’ban serta sebentar lagi masuk Ramadhan.
Tetapi sayangnya kewajiban puasa yang batal di th. lalu juga tak kunjung ditukar.
Nyatanya hal semacam ini jadi perhatian serius yang harusnya di ketahui.
Pasalnya utang puasa seperti utang duit atau barang yang perlu dilunasi.
Jika kita tak melunasi utang uang atau barang, yang kita hadapi yakni
manusia, tetapi permasalahan bila utang itu yakni puasa Ramadhan, jadi
yang bakal kita hadapi yakni Sang Maha Pencipta, Allah SWT di akhirt
nanti.
Wanita bisa meninggalkan puasa harus jika Ia alami kondisi yg tidak
begitu mungkin untuk meneruskan puasanya.Tetapi Ia masih tetap harus
ganti atau mengqadha puasanya pada beberapa bln. yang lain.
Ada dua kondisi di mana wanita belum membayar utang puasa th. lalu.
1 Pertama lantaran alasan sakit, sakit permanen yg tak bisa sembuh, atau
memang miliki kemauan mengulur-ulur waktu sampai kewajiban membayar
utangnya terlewati.
Menurut pendapat Abu Hanifah serta Ibnu Hazm jika seseorang miliki
kemauan mengakhiri utang puasa hingga datang Ramadhan lalu jadi dia
tetaplah harus mengqodho’ puasa itu diikuti dengan taubat.
Tetapi, Imam Malik serta Imam Asy Syafi’i menyampaikan bila apabila dia
meninggalkan qodho’ puasa dengan berniat, jadi di samping mengqodho’
puasa, dia juga mempunyai keharusan berikan makan orang miskin untuk
sehari-hari yang belum diqodho’.
Pendapat tersebut yang lebih kv4t seperti difatwakan oleh beberapa teman dekat seperti Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.
Hal sama juga diungkapkan oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz, ketua Lajnah Ad Da’imah (komisi fatwa Saudi Arabia).
Menurutnya, orang yg tak mengqadha puasa harus bertaubat pada Allah
subhanahu wa ta’ala serta dia harus berikan makan pada orang miskin
untuk sehari-hari yang ditinggalkan serta masihlah perlu menqodho’
puasanya.
Ukuran makanan untuk orang miskin yakni 1/2 sha’ Nabawi dari makanan
pokok negeri itu (kurma, gandum, beras atau semacamnya) dan ukurannya
yakni sekitaran 1, 5 kg sebagai ukuran pendekatan.
Serta tak ada kafaroh (tebusan) selain itu.
Tentang ini juga yang difatwakan oleh sebagian sahabat radhiyallahu ‘anhum seperti Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.
2 Ke-2, Ia terpaksa sekali tak membayar utang puasa lantaran ada ud"zur
seperti sakit atau bersafar, atau pada wanita karena h4mil atau
m3ny"usui serta sulit untuk berpuasa, jadi tak ada kewajiban untuk
mereka kecuali mengqodho’ puasanya saja.
Jadi dapat diambil ikhtisar jika wanita meninggalkan utang puasa sampai
masuk ke Ramadhan setelah itu jadi Ia harus bertaubat pada Allah dengan
mengqodho’ puasa, serta harus berikan makan (fidyah) pada orang miskin,
untuk sehari-hari puasa yang belum ia qodho’.
Tetapi jika mempunyai ud"zur (seperti lantaran sakit atau m3ny"usui
sampai susah menunaikan qodho’), jadi dia menunda qodho’ Ramadhan sampai
Ramadhan selanjutnya, jadi dia tidak mempunyai kewajiban kecuali
mengqodho’ puasanya saja.
Sumber : rahasiabikinsehat.com