Kumpulan Informasi Penting Untuk Indonesia

Pelaku Penginjak Alquran, Dijerat dengan UU ITE dan Ditetapkan Sebagai Tersangka


Setelah melewati pemeriksaan selama kurang lebih dua jam, pihak Polres Pasaman Barat, menetapkan Kapry Nanda (20) dan Andri (21) sebagai tersangka pelaku penghinaan dan pelecehan terhadap Agama.
 
Kasatreskrim Pasaman Barat AKP Rico Fernando mengatakan keduanya dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal yakni 6 tahun penjara.

Menurut AKP Rico Fernando lagi, Kapry Nanda  mempunyai peran yang berbeda dengan Andri. “ KN adalah pelaku penginjak Alquran dan penggugah di sosmed, sedangkan  A adalah si pemotonya.
Menenai kedua pelaku dijerat dengan UU ITE, karena ulah kedua pelaku tersebut para nitizen telah menyebarkan 10 ribu foto tersebut tersebar luas, pungkas Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat.
Sementara itu orang tua dari pelaku Kapry Nanda, Asnan (47) lewat wartawan meminta maaf sebesar-besarnya kepada umat Muslim sedunia. Asnan mengatakan bahwa pelaku merupakan anak tunggal dan ibunya sudah meninggal dunia.

Menurut orang tuanya lagi, Kapry Nanda pernah sekolah dan tamat MTS MHI Koto Dalam. Namun karena keterbatasan ekonomi, maka anaknya tidak bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi ungkap Asnan mengatakan.

Sumber : sumbar1.com
Tag : Berita
Back To Top