Kumpulan Informasi Penting Untuk Indonesia

Menpan: Inilah Syarat Terbaru Bagi Guru Honorer Atau Non PNS Penerima Insentif

Sesuai PP 74 tahun 2005 bahwa Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) sudah berakhir 10 Tahun sejak diundangkan.

Sebagai pengantinya tahun ini akan diberikan Insentif guru bukan PNS baik mengajar di sekolah negeri atau swasta. Diberikan bagi yang belum sertifikasi (bedakan sudah sertifikasi tetapi tidak dapat jam tidak boleh terima insentif ini).



Salah satu syarat utama adalah beban mengajar minimal 24 jam. Pemberian didasarkan beban mengajar dan kelebihannya sehingga setiap orang bisa terima berbeda jumlahnya. Selain itu, guru non PNS tersebut telah memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).

Berikut syarat / kriteria penerima insentif guru non PNS tahun 2016 yang admin share dari Fb Bpk. Ibnu Aditya Karana,untuk selengkapnya kunjungi link  berikut :



Sumber : edukasippkn
Back To Top