Kumpulan Informasi Penting Untuk Indonesia

Terdakwa Guru Cubit Siswa di Sidoarjo Dituntut 6 Bulan Penjara dan denda 500 Ribu Rupiah, Dimana Marwah Seorang GURU?? Share Agar Banyak yang Tau..



Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo, Andrianis SH, akhirnya membacakan tuntutan terhadap terdakwa Muhammad Samhudi, Guru SMP Raden Rahmad, Balong Bendo. Kamis (14/7).

Sebelumnya, agenda sidang tuntutan perkara penganiayaan saat proses belajar mengajar terhadap muridnya, SS, yang digelar di ruang sidang utama Delta Kartika itu dua kali sempat ditunda, lantaran pengajuan dari Penasehat Hukum adanya perdamaian.

JPU menuntut dengan tuntutan 6 bulan penjara, 1 tahun percobaan dengan denda 500 ribu subsider 2 bulan.

Adrianis mengungkapkan bahwa tindakan kekerasan dalam proses belajar-mengajar tidak dibenarkan dalam undang-undang. "Apapun alasannya. Itu yang memberatkan terdakwa," ujarnya.

Sedangkan, sambung Andrianis, hal yang meringankan terdakwa yakni sudah adanya perdamaian kedua pihak.

Pembacaan tuntutan itu membuat tegang terdakwa sambil tertunduk lesu. Bukan hanya terdakwa, para guru dari PGRI yang memberikan suport juga ikut tegang.

Usai mendengarkan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Rini Sesulih, SH, menutup sidang. Sidang selanjutnya digelar pekan depan pada tanggal 21 Juli 2016. "Dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa," ujarnya.

Priyo Oetomo SH, penasehat hukum terdakwa, menyatakan pihaknya akan melakukan upaya pembelaan (pledoi). "Kami akan melakukan pembelaan pada sidang agenda sidang pekan depan," ujarnya.

Sementara Yuni Kurniawan, orang tua SS, mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada majelis hakim. "Apapun proses hukum yang berjalan, saya legowo," ucapnya. (nni/rev)

Sumber : http://www.bangsaonline.com
Tag : Populer
Back To Top