Kumpulan Informasi Penting Untuk Indonesia

Info Daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Timur Tahun 2016 Terbaru


Penetapan UMK Untuk wilayah provinsi jawa timur mengalami jumlah kenaikan yaitu sebesar 11,5 persen dari tahun sebelumnya yang disesuaikan dengan peraturan pemerintah Indonesia No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. dan penetapan UMK 2015 untuk 38 kabupaten/kota mulai diberlakukan per 1 Januari 2016. Peresmian besaran nilai UMP itu tertuang melalui Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2016 tertanggal 20 November 2015.

Dan Kabupaten/Kota yang mendapatkan predikat UMK tertinggi ialah Kota Surabaya yaitu sebesar Rp 3.045.000, diikuti Kabupaten Gresik Rp 3.042.500, Kabupaten Sidoarjo Rp 3.040.000, Kabupaten Pasuruan Rp 3.037.500, serta Kabupaten Mojokerto Rp 3.030.000. sedangkan Nilai terendah UMK tahun depan ialah Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Trenggalek, dan Kabupaten Magetan yang besarannya sama, yaitu masing-masing Rp 1.283.000.
Berikut besaran UMK 2016 di 38 kabupaten/kota di Jatim:
1. Kota Surabaya Rp 3.045.000
2. Kabupaten Gresik Rp 3.042.500
3. Kabupaten Sidoarjo Rp 3.040.000
4. Kabupaten Pasuruan Rp 3.037.500
5. Kabupaten Mojokerto Rp 3.030.000
6. Kabupaten Malang Rp 2.188.000
7. Kota Malang Rp 2.099.000
8. Kota Batu Rp 2.026.000
9. Kabupaten Jombang Rp 1.924.000
10. Kabupaten Tuban Rp 1.757.000
11. Kota Pasuruan Rp 1.757.000
12. Kabupaten Probolinggo Rp 1.736.000
13. Kabupaten Jember Rp 1.629.000
14. Kota Mojokerto Rp 1.603.000
15. Kota Probolinggo Rp 1.603.000
16. Kabupaten Banyuwangi Rp 1.599.000
17. Kabupaten Lamongan Rp 1.573.000
18. Kota Kediri Rp 1.494.000
19. Kabupaten Bojonegoro Rp 1.462.000
20. Kabupaten Kediri Rp 1.456.000
21. Kabupaten Lumajang Rp 1.437.000
22. Kabupaten Tulungagung Rp 1.420.000
23. Kabupaten Bondowoso Rp 1.417.000
24. Kabupaten Bangkalan Rp 1.414.000
25. Kabupaten Nganjuk Rp 1.411.000
26. Kabupaten Blitar Rp 1.405.000
27. Kabupaten Sumenep Rp 1.398.000
28. Kota Madiun Rp 1.394.000
29. Kota Blitar Rp 1.394.000
30. Kabupaten Sampang Rp 1.387.000
31. Kabupaten Situbondo Rp 1.374.000
32. Kabupaten Pamekasan Rp 1.350.000
33. Kabupaten Madiun Rp 1.340.000
34. Kabupaten Ngawi Rp 1.334.000
35. Kabupaten Ponorogo Rp 1.283.000
36. Kabupaten Pacitan Rp 1.283.000
37. Kabupaten Trenggalek Rp 1.283.000
38. Kabupaten Magetan Rp 1.283.000


Sumber : transkerja.com


Back To Top