Sungguh hidayah hanya diberikan Allah
kepada Hamba yang dipilihnya, begitu juga terjadi pada salah seorang
mantan polisi dari Aceh ini, Joe Khana Al-Ahmad.
Didalam akun Instagramnya, Beliau menuliskan Pekerjaan yang kita
dapatkan dengan cara yang haram (sogok/suap), tidak akan pernah membawa
berkah, bahkan bisa membawa kita kepada kelalaian dan kemaksiatan.
Karena cinta Allah kepada saya. Allah beri hidayah tuk meninggalkan
seragam yang saya dapat dengan cara tidak halal ini., dan kini Allah
menyibukkan saya dalam perkara agama dan dakwah.
Terimakasih untuk hidayah yang manis ini Alhamdulillah.. Semoga selalu
istiqamah saudaraku.. semoga menjadi contoh dan inspirasi bagi yang
lain..
Alhamdulillah.. Semoga selalu istiqamah saudaraku.. Semoga menjadi contoh dan inspirasi bagi yang lain.
Halalkah Suap?
Uang bukan segalanya, namun segalanya butuh uang. Inilah slogan yang
sering terdengar dikalangan masyarakat berkaitan dengan melegalkan
segala cara untuk memperoleh yang diinginkan. Bagaimana tidak, banyak
kasus yang dapat dijumpai jika tidak ada ‘uang pelicin’ maka akan
menemui banyak kendala, birokrasi berbelit-belit atau mungkin terjadi
pengulur-uluran waktu untuk mencapai kesepakatan. Sudah tidak asing lagi
‘uang pelicin’ atau suap bagi kita.
Namun kenyataannya banyak yang menyalah artikan suap sebagai hadiah,
akan tetapi keduanya sebenanya sangatlah berbeda arti. Jika kita tidak
memahaminya dengan benar dan meremehkan hal tersebut bisa jadi kita akan
terimbas baik hanya sebagai pelaku suap atau penerima suap.
Na’udzubillahi min dzalik.
Apa itu Suap?
Pengertian Suap:
- Secara Istilah (kamus Bahasa Indonesia) adalah memberi uang dan
sebagainya kepada petugas (pegawai), dengan harapan mendapatkan
kemudahan dalam suatu urusan.
- Secara Istilah dalam islam disebut Ar-Risywah, Menurut Al-Mula Ali
Al-Qari rahimahullah (lihat Al-Mirqah Syarhul Misykat: 11/390),
“Ar-Risywah (suap) adalah sesuatu yang diberikan untuk menggagalkan
perkara yang benar atau mewujudkan perkara yang bathil (tidak benar).”
Hukum Suap
Dengan sangat jelas hukum dari suap adalah haram baik menurut Al-Qur’an,
As-Sunnah dan ijma’. Haram bagi yang memberi maupun yang menerima.
- Dalil dari Al Qur’an
Allah Subhanahu wa Ta’alla berfirman;
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara
kamu dengan jalan yang bathil dan janganlah kamu membawa (urusan ) harta
itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta
benda oranglain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu
mengetahui.”(QS. Al-Baqarah : 188)
Al-Haitsami rahimahullah menafsirkan dalam ayat “Janganlah kalian
ulurkan kepada hakim pemberian kalian, yaitu dengan cara mengambil muka
dan menyuap mereka, dengan harapan mereka akan memberikan hak orang lain
kepada kalian, sedangkan kalian mengetahui hal itu tidak halal bagi
kalian”, maksudnya adalah Allah Subhanahu wa Ta’alla melarang mengambil
harta manusia dengan cara bathil, diantaranya dengan cara suap dapat
mengatur (hukuman/sanksi) para hakim, dan asal larangan adalah
menunjukkah hukum haram sehingga suap hukumnya haram.
- Dalil dari As-Sunnah
Abdullah bin Amr radhiyallahu’anhu berkata;
“Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam melaknat pemberi suap dan
penerimanya.” (HR Abu Dawud 3582, At Tirmidzi 1386, Ibnu Majah 2401,
Ahmad 6689 dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Misykat Al-Mashobih
3753)
- Dalil dari Ijma’
Kesepakatan umat tentang haramnya suap secara global sebagaimana
disebutkan oleh Ibnu Qudamah, Ibnul Atsir dan Shan’ani rahimahumullah.
Sumber : jelajahsehat.com
Tag :
Berita